Koranmemo.com - Angin segar bagi para wirausaha yang ingin mengembangkan usahanya. Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perpres Kewirausahaan, Selasa, 25 Januari 2022.
Melalui Akun Resmi Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Perpres No 2 Tahun 2002 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2014 diumumkan.
Digadang Perpres ini menjadi terobosan percepatan pertumbuhan rasio kewirausahaan.
Baca Juga: 3 Manfaat Google My Business yang Harus Pebisnis Pemula Ketahui
Dalam Perpres tersebut Joko Widodo mengamanatkan untuk membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang diketuai oleh Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM.
Perpres No 2 Tahun 2022 ini akan memberikan kemudahan, insentif dan pemulihan bagi wirausaha yang sudah berjalan ataupun yang baru merintis.
Kemudahan yang ditawarkan adalah:
Baca Juga: Tips dan Cara Agar Omset Meningkat dengan Advertising Online
1.Pendaftaran secara elektronik
2.Fasilitas standarisasi dan sertifikasi untuk dalam negeri dan ekspor
3.Akses pembiayaan dan penjaminan
4.Pengutamaan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah
5.Pengutamaan akses pasar digital BUMN
6.Akses bahan baku atau bahan penolong
7.Akses area komersial dan tempat perbelanjaan
8.Akses pendampingan, pendidikan, pelatihan dan bimbingan teknis
Diharapkan dengan akses kemudahan tersebut geliat wirausaha kembali pulih dan muncul calon wirausaha-wirausaha baru yang akan membantu ekonomi negara.
Artikel Terkait
5 Ide Bisnis Online Produk Cara Dropshippers dan Reseller
Ketersediaan dan Populasi Ternak di Kabupaten Kediri Cukup untuk Memenuhui Kebutuhan Tahun 2022
Syarat dan Cara Buat NPWP Online 2022 unruk Pribadi, Bisa dari Rumah Saja
Survei DS/innovate Fintech Report 2021 Rilis, Lifepal Puncaki Posisi Teratas Insurtech Terpopuler
Unggah Foto dengan Ketua HIPMI Jatim, Wali Kota Kediri Dorong Pemuda Semangat Jadi Pengusaha
4 Jenis Investasi untuk Anak Muda yang Menguntungkan
Cocok Buat Investasi Masa Depan, Kenali Apa Itu Reksadana
8 Cara Investasi Emas Untuk Pemula yang Menguntungkan
7 Kesalahan dalam Berinvestasi Emas yang Harus Anda Hindari Jika Mau Dapat Untung
Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Toko Modern di Madiun Masih Rp 19 Ribu