Sumatera Utara, KORANMEMO.COM – Usaha penyelundupan Narkoba seberat sekitar 6 kilogram atau senilai Rp 8,9 miliar di sekitar perairan Kuala Bagan Asahan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan.
Narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 8,9 miliar berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut (AL) melalui Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA).
Melibatkan juga Tim Gabungan Intelmar Pangkalan Utama Angkatan Laut I (Lantamal I) Belawan. Diduga tersangka penyelundupan juga sudah ditangkap, Kamis (4/5).
Kronologis kejadiannya, pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 04.10 WIB diperoleh informasi intelijen bahwa akan ada kapal nelayan jenis jaring akan masuk ke Perairan Kuala Bagan Asahan.
Baca Juga: Rese Kue Lapis Pepe Coklat Ala Chef Devina, Cocok Untuk Ide Jualan dan Camilan Keluarga
Kapal tersebut dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan.
Mendengar info intelijen tersebut, personel Jaga Alur dan tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBA segera melaksanakan patroli untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Sekitar pukul 05.10 WIB tim mendeteksi sebuah kapal nelayan jenis Jaring yang mencurigakan mengapung tanpa lampu di sekitar perairan Kuala Bagan Asahan pada titik koordinat 3°2'12,37" N - 99°52'27,95" E.
Selanjutnya tim segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut yang diduga membawa narkoba.
Pada saat dilaksanakan pemeriksaan ditemukan satu orang diduga tersangka berinisal Z (42), asal Madura yang berada di atas kapal dengan membawa sebuah tas warna hitam.
Baca Juga: Krispi Diluar Lembut Didalam! Resep Perkedel Kentang Kornet Ala Chef Devina, Ide Jualan dan Camilan
Setelah dilaksanakan penggeledahan terhadap barang bawaan berupa tas ransel warna hitam tersebut ditemukan empat bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan perkiraan berat 6 kilogram yang dikemas dalam plastik warna putih.
Tim gabungan selanjutnya melaksanakan pencarian terhadap benda mencurigakan lain.
Sementara ABK Kapal lainnya diduga melarikan diri di sekitar kapal jaring dan tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Pos Babinpotmar TNI AL Kuala Bagan Asahan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pendalaman tersangka Z mengaku kembali ke Indonesia untuk melihat anaknya yang sedang sakit.
Baca Juga: Sistem VAR akan Digunakan di Liga 1, Ini Penjelasan Ketua Umum PSSI Erick Thohir