Surabaya, koranmemo.com – Tersangka TR (57), oknum ASN Kecamatan Krembangan, warga Perum Greenland Surabaya, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Penetapan tersangka TR ini setelah hasil gelar perkara dan dinyatakan memenuhi unsur pidana.
TR ditetapkan tersangka karena menipu tujuh orang atau korban dan kerugiannya mencapai Rp 1 miliar lebih.
Demikian dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, kepada koranmemo.com, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Jembatan Desa Prayungan Putus, DPRD Nganjuk Minta Perbaikannya Ambil Dana Bencana
Selain TR, penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya juga menetapkan istri siri TR berinisial ADS (38).
Alamat ADS Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Peran ADS inilah yang meyakinkan para korban tertarik ketika dijanjikannya menjadi PNS," paparnya.
"Tersangka ADS juga mengetahui dan menerima uang dari korban dan mengaku mengenal pegawai Pemkot Surabaya yang menurutnya bisa membantu menerima PNS," terangnya.
Terbongkar kasus tersebut, bermula dari pengaduan dugaan penipuan saat TR menjadi langganan taksi online korban ED, pada Mei 2021.
Artikel Terkait
Harga Minyak Goreng Meroket, Pemkot Kediri dan Pemprov Jatim Gelar OP untuk Kendalikan Inflasi
Beragam Cara Ortu di Kota Kediri Motivasi Buah Hatinya Untuk Divaksin
Pabrik Tahu di Kelurahan Sisir Terbakar
Polesan Apik Pemkab Trenggalek Sukses Ubah Wajah Pantai Prigi, Jadikan Primadona Untuk Kembalikan Kejayaan
Anda Ingin Mengubah Tanda Tangan di KTP, Caranya Mudah, Tetapi Ada Konsekuensinya
Jelang Bali United vs Persib Bandung, Ini Imbauan untuk Suporter
Tanggul Sungai Konto Abrasi, Ancam Jembatan Kayen Penghubung Jombang - Nganjuk
Vaksin Booster Mulai Kick Off di Kota Batu, Sasaran Lansia Hampir Tembus 65 Persen
Beri Rasa Aman Masyarakat, Kapolri Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi
Jembatan Desa Prayungan Putus, DPRD Nganjuk Minta Perbaikannya Ambil Dana Bencana