Baca Juga: Beri Rasa Aman Masyarakat, Kapolri Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi
Kemudian, sambung Mirzal, pada Juli 2021 korban ditawari apakah bersedia menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya
Tarif perorang Rp 150 juta. ED pun membayarnya Rp 300 juta untuk dua orang.
ED sendiri dan istrinya. Keduanya mengumpulkan biaya itu dari menjual rumah warisan.
Setelahnya, ED dan istrinya hanya diberikan janji oleh tersangka TR.
Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Kick Off di Kota Batu, Sasaran Lansia Hampir Tembus 65 Persen
Korban ED juga sempat mendapat kembalian dari tersangka TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.
"Mereka tersangka kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan," tandasnya.
Reporter: M Fauzi
Editor: Gimo Hadiwibowo
Artikel Terkait
Harga Minyak Goreng Meroket, Pemkot Kediri dan Pemprov Jatim Gelar OP untuk Kendalikan Inflasi
Beragam Cara Ortu di Kota Kediri Motivasi Buah Hatinya Untuk Divaksin
Pabrik Tahu di Kelurahan Sisir Terbakar
Polesan Apik Pemkab Trenggalek Sukses Ubah Wajah Pantai Prigi, Jadikan Primadona Untuk Kembalikan Kejayaan
Anda Ingin Mengubah Tanda Tangan di KTP, Caranya Mudah, Tetapi Ada Konsekuensinya
Jelang Bali United vs Persib Bandung, Ini Imbauan untuk Suporter
Tanggul Sungai Konto Abrasi, Ancam Jembatan Kayen Penghubung Jombang - Nganjuk
Vaksin Booster Mulai Kick Off di Kota Batu, Sasaran Lansia Hampir Tembus 65 Persen
Beri Rasa Aman Masyarakat, Kapolri Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi
Jembatan Desa Prayungan Putus, DPRD Nganjuk Minta Perbaikannya Ambil Dana Bencana