Nganjuk, koranmemo.com - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali memutus mata rantai penyebaran narkoba.
Ini setelah Tim Rajawali 19 meringkus LH (20) terduga pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Pekerja serabutan asal Desa Kuncir Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk ini diringkus Tim Rajawali 19 di rumahnya.
Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengatakan, LH diamankan pada Selasa, 18 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.
"LH diringkus usai transaksi narkoba jenis pil dobel L dengan temannya," ujar Supriyanto, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: BNNK Nganjuk Amankan Anggota Jaringan Narkoba Internasional
Kronologinya, lanjut Supriyanto, berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar wilayah Kecamatan Ngetos.
Melalui ponsel piket Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan no 085784198200, diinformasikan adanya peredaran narkoba wilayah Kuncir.
Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berjuluk Tim Rajawali 19 melakukan penyelidikan.
"Tim Rajawali 19 mencurigai adanya dugaan transaksi narkoba jenis pil dobel L," sebut Supriyanto.
Artikel Terkait
Selamat Ulang Tahun Hwang In Yeop! Ini Profil Lengkap Aktor Pemeran Han Seojun di True Beauty
BNNK Nganjuk Amankan Anggota Jaringan Narkoba Internasional
Terungkap, Sosok Dibalik Video Syur Mirip Nagita Slavina
Cegah Terinfeksi Omicron, Ini 5 Hal yang Harus Kamu Miliki
Batu Street Food Festival: Agendakan 70 Event, Target 2 Juta Wisatawan
Microsoft Akuisisi Game Activison Blizzard King, Nilai Kesepakatannya Fantastis!
Vakum Akibat Pandemi, Bus Sekolah Gratis Pemkot Kediri Aktif Kembali
Bagaimana Orang Jepang Mengatasi Rasa Malas ? Ini Caranya
Hajar Sampdoria 4-1, Juventus Lolos ke Perempat Final Coppa Italia
4 Jenis Investasi untuk Anak Muda yang Menguntungkan