Polisi Lacak Aset Indra Kenz Rp 58 Miliar di Kripto Luar Negeri

- Jumat, 25 Maret 2022 | 21:41 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri  (Humas polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri  (Humas polri)

Jakarta, koranmemo.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melacak aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di kripto luar negeri. Aset yang terendus itu senilai Rp 58 milar.

"(Aset) masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita dugaan ada Rp 58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menangani temuan tersebut. Yakni, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran dan penyitaan.

Baca Juga: Kader PP Jatim Ikuti Diklat Kaderisasi Kualifikasi Utama

Menurut Whisnu, pengusutan aset tidak berhenti di situ. Polri terus mengejar aset Indra bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti berkembang lagi begitu temen2 PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti disini saja," ungkap jenderal bintang satu itu seperti dilansir situs resmi Humas Polri. 

Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya menemukan dugaan Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal itu diketahui setelah berkomunikasi dengan market place Indodax.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan GWK Cultural Park untuk KTT G20

"Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta," ungkap jenderal bintang satu itu. Fulus itu telah disita Polisi. Totalnya senilai Rp 214.311.103.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. 

Editor Achmad Saichu

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Kamis, 7 April 2022 | 23:29 WIB
X