Kemkominfo Peringatkan Bahaya Kejahatan SIM Swap, Begini Modus yang Perlu Diwaspadai

- Senin, 28 Maret 2022 | 13:58 WIB
Kemkominfo Peringatkan Bahaya Kejahatan SIM Swap, Begini Modus yang Perlu Diwaspadai (instagram @kemenkominfo)
Kemkominfo Peringatkan Bahaya Kejahatan SIM Swap, Begini Modus yang Perlu Diwaspadai (instagram @kemenkominfo)

koranmemo.com – Seiring pesatnya kemajuan teknologi dan informasi, bahaya kejahatan dengan berbagai modus penipuan menjadi lebih beragam. Salah satunya adalah SIM Swap, yakni kejahatan dengan modus mengambil alih nomor ponsel untuk digunakan menipu.

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan peringatan dini terhadap bahaya kejahatan dengan modus SIM Swap.

“Pernah dapet SMS nyasar yang berisi link atau tautan nggak jelas, nggak? Please diabaikan aja ya! Soalnya SMS ini bisa jadi adalah modus phising yang bikin nomor HP atau SIM card-mu bisa kebobolan!,” tulis Kemkominfo melalui akun twitter resminya, Minggu (27/3/22)

Baca Juga: Simak ! Inilah Tips Transaksi Aman dari Kejahatan Cyber

SIM Swap ini merupakan tindak kejahatan melalui transaksi perbankan.

“Modusnya, setelah dapetin informasi dari situs phising, pelaku akan dengan mudah melakukan pergantian nomor SIM card ke operator seluler. Akibatnya, nomer HP-mu jadi nggak bisa dipake dan pelaku bakal menyalahgunakan identitasmu untuk mengakses akun perbankan milikmu,” imbuh Kemkominfo.

Seperti yang diinformasikan Kemkominfo, berikut ini modus kejahatan SIM Swap.

1. Pelaku mengumpulkan identitas korban melalui situs phising

2. Pelaku menghubungi operator seluler dengan identitas korban dan meminta penggantian SIM card.

3. Operator seluler akan menonaktifkan SIM card lama milik korban dan mengaktifkan SIM card baru yang dapat dipakai pelaku.

4. Pelaku melakukan transaksi finansial menggunakan OTP (On Time Password) yang dikirimkan ke nomor SIM baru.

Baca Juga: Hentikan Cyber Violence dan Kekerasan Pada Perempuan

Dengan demikian secara umum, SIM swap adalah tindak kejahatan dengan mengambil alih nomor HP atau SIM card seseorang untuk mengakses akun perbankan.

Supaya kita semua terhindar dari modus kejahatan ini, Kemkominfo memberikan tipsnya berikut ini :

1. Jangan pernah memberikan data penting, seperti OTP, username, PIN, dan password kepada siapa pun.

Halaman:

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Kamis, 7 April 2022 | 23:29 WIB
X