Kediri, koranmemo.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menerima jawaban dari ahli terkait kasus dugaan Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Kediri.
Ahli juga berpendapat fakta-fakta yang ditemukan telah memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, saksi ahli ini merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Terkait hal ini dilakukan secara korespondensi atau dengan berkirim surat.
Baca Juga: Status Lahan Omah Madhang Saridjoyo Diduga Tak Jelas
“Sesuai unsurnya sudah memenuhi, dari fakta-fakta yang disampaikan para ahli berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan alat bukti yang kita punya. Kemudian dihubungkan dengan pasal yang disangkakan menurut keterangan ahli itu sudah memenuhi unsur-unsurnya,” ujar Harry, Senin (28/3).
Keterangan dari ahli dalam dalam kapasitas keilmuannya ini akan menjadi penguat atas alat bukti lain dalam kasus ini. Nantinya ahli juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan pada persidangan.
Lebih lanjut, pihak Kejari Kota Kediri juga telah meminta perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Tipikor untuk menambah masa penahanan tersangka. Masa penahanan ini akan diperpanjang selama 30 hari dari masa penahanan yang sebelumnya.
Baca Juga: Diserang Hama Wereng, Petani Madiun Babat Padi Untuk Pakan Ternak
"Untuk masa penahanan yang sebelumnya sudah habis pada 20 Maret kemarin,” ungkapnya.
Dalam rentang penahanan ini pihak Kejari Kota Kediri akan mengupayakan sudah masuk ke tahap selanjutnya. Menurutnya, pihaknya telah merasa cukup dalam melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Kediri telah menetapkan dua tersangka pada kasus ini, TKP selaku mantan Kepala Dinas Sosial dan SDR selaku pendamping BPNT Kota Kediri. Keduanya diduga meminta sejumlah fee dari sejumlah supplier pada penyaluran BPNT di Kota Kediri.
Reporter : Ahmad Bayu Giandika
Editor : Achmad Saichu
Artikel Terkait
Menunggu Pelanggan Narkoba di Pinggir Jalan, Pria Asal Ngunut Tulungagung Ditangkap Polisi
9 Bulan Gadis Ini Dijadikan Budak Seks Ayah Tiri Asal Pakel, Petaka Ditinggal Ibu Kandung ke Hongkong
Pelaku Penggelapan Motor di Pesantren Ditangkap di Kertosono
Dua Terduga Pengedar Narkoba Dobel L Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri
Meminta Uang pada Pengguna Jalan, Lima Pemuda Bertato Dibawa ke Polres Trenggalek
Polri Buru Pembantu dan Koordinator Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Polisi Lacak Aset Indra Kenz Rp 58 Miliar di Kripto Luar Negeri
Densus 88 Bekuk 16 Terduga Teroris di Sumbar
Jualan Sabu, Pengepul Barang Bekas asal Pesantren Digulung Satresnarkoba Polres Kediri
Kemkominfo Peringatkan Bahaya Kejahatan SIM Swap, Begini Modus yang Perlu Diwaspadai