Jakarta, koranmemocon- Polri bakal menyita uang Rp 1 M yang dikirim tersangka kasus Binomo, Indra Kenz, kepada ibunya berinisial S, jika memang berasal dari tindak pidana.
"Kalau itu memang uang yang diberikan adalah hasil dari tindak pidana ini pasti akan dilakukan penyitaan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Mayat Bayi Laki-laki Usia 3 Hari Gemparkan Warga Ponorogo, Begini Kondisinya
Ahmad menegaskan, pihaknya terus melacak aset-aset milik Indra Kenz. Aset yang ditemukan akan disita sebagai barang bukti.
"Semua uang, semua aset yang berasal dari tindak pidana itu akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," katanya, seperti dilansir situs resmi Humas Polri.
Sebelumnya, ibu dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz berinisial S telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. S mengaku menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk berobat dan keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Bawa Sajam, 2 Pemuda Baron Diamankan ke Polres Nganjuk

"S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 M dari saudara IK," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," lanjut Gatot.
Gatot mengatakan, S diperiksa pada Kamis (31/3). Dia menyebut S datang mendahului jadwal pemeriksaan yang dilayangkan hari ini.
"Jadi penyidik itu menjadwalkan hari ini, ternyata itu sudah datang pada sore hari datang pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan itu," katanya