• Minggu, 24 September 2023

Usut Aliran Dana Binomo 7,9 Juta Euro, Polri Rencanakan Gandeng Polisi Kepulauan Karibia 

- Jumat, 8 April 2022 | 23:23 WIB
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara  (Foto Humas Polri)
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara (Foto Humas Polri)

Jakarta, koranmemo.com- Dittipideksus Bareskrim Polri segera bertemu dengan polisi Kepulauan Karibia. Pertemuan itu untuk mengusut aliran dana 7,9 juta Euro dalam kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo.

"Untuk police to police, kita sudah menyurati Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) untuk menghubungi beberapa negara," Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Dramatis, Penyelamatan Dua Pemancing yang Terjebak di Sungai Lekso

"Tentunya ini memang membutuhkan waktu dan itu sudah kita jalankan dan untuk bertatap muka dalam waktu dekat," sambungnya, seperti dilansir situs resmi Humas Polri. 

Chandra menjelaskan, uang hasil kejahatan Binomo di Indonesia mengalir ke luar negeri. Saat ini, kata Chandra, pihaknya terus melakukan proses penyidikan.

Baca Juga: Dinkes Tulungagung Sidak Takjil, Temukan 4 Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

"Memang dana ini ada yang keluar ya, (tapi) kami tidak akan sebutkan di sini karena ini akan cukup menggangu proses penyidikan," ujar Chandra.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Brian Edgar Nababan selaku customer support Perusahaan 404 Group yang terafiliasi dengan Binomo di Rusia.

Kemudian, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang membuka kelas trading privat. Selanjutnya Indra Kenz, affiliator Binomo yang menggaet sejumlah korban untuk berinvestasi.

Baca Juga: Syaecha Diana, Jaksa Wanita Tangani Kasus Anak: Sebagai Jaksa dan Ibu Harus Sabar

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara (Foto Humas Polri)

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun

 

Editor: Achmad Saichu

Tags

Terkini

6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Kamis, 7 April 2022 | 23:29 WIB
X