• Sabtu, 23 September 2023

Akhirnya, Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Dijadikan Tersangka

- Sabtu, 16 April 2022 | 21:09 WIB
Akhirnya, Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Dijadikan Tersangka (Foto Humas Polri)
Akhirnya, Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Dijadikan Tersangka (Foto Humas Polri)

Nusa Tenggara Barat, koranmemo.com- Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

 Baca Juga: Ditanya Soal Capres Saat Kunjungi Ponpes Al Ishlah Assuyuthi Dlopo, Ini Jawaban Gubernur Ganjar


Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.


“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022), seperti dilansir situs resmi Humas Polri. 

 Baca Juga: Ternyata Ini Pembunuh  Mahasiswa Kedokteran UB, Diduga Cemburu

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

 

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

 Baca Juga: Puluhan Komunitas Milenial Kediri Deklarasikan Erick Thohir Capres RI

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

 

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

 

Editor: Achmad Saichu

Tags

Terkini

6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Kamis, 7 April 2022 | 23:29 WIB
X