• Minggu, 24 September 2023

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak kepada Pejabat Kantor Pajak Pratama Pare

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 11:06 WIB

Jakarta, koranmemo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 3 tersangka kasus korupsi suap restitusi pajak proyek pembangunan jalan Tol Solo-Kertosono, yang diberikan kepada pejabat di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur.

Dalam konferensi pers yang KPK selenggarakan lewat kanal Youtube resminya, KPK melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, jika KPK telah melakukan penyelidikan. Setelah itu, KPK menemukan adanya bukti bukti permulaan yang cukup terkait kasus suap pejabat Kantor Pajak Pratama Pare

Oleh karena itu, selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, yakni: TA, kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan, dan dua penerima suap yaitu AR, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pajak Pratama Pare, dan SHR, seorang swasta.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal Lewat Pagelaran Keris, Ini Kerugian Konsumsi Rokok Tanpa Pita Cukai

Berdasarkan keterangan dari Ali Fikri, awalnya, Joint Operation CRBC, PT WIKA dan PT PP mengajukan klaim kelebihan bayar pajak untuk tahun 2016 ke Kantor Pajak Pratama Pare. TA adalah kuasa yang mengurus pengajuan itu. Nilai kelebihan bayar pajak yang diklaim sebanyak Rp 13,2 miliar.

"Kami menduga, TA ingin memberikan sejumlah uang untuk AR dan tim pemeriksa, dengan tujuan agar pengajuan restitusi pajak disetujui," tuturnya.

Dugaan selanjutnya, AR menyetujui dengan kesepakatan imbalan, yakni 10 persen dari nilai restitusi yakni Rp 1 miliar. AR kemudian memperkenalkan TA kepada orang kepercayaannya, yakni SHR.

Di Mei 2018, TA mengontak AR untuk menyerahkan uang yang dijanjikan di Jakartamenghubungi Abdul untuk melakukan penyerahan uang di Jakarta. Total uang yang diberikan kepada AR adalah Rp 895 juta.

Baca Juga: Link Download dan Lirik Lagu SNDS - Forever 1, Comeback dari Girlgroup Legenda K-POP

“Penyerahan uang ini menggunakan kode, 'apelnya kroak’, yang berarti dia bisa menyerahkan uang sebebesar yang dimaksud,” tambahnya. 

Penyerahan uang tersebut dilakukan di tepi jalan di daerah blok M, dekat dengan kantor lembaga penegak hukum di sana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK secara resmi menahan mereka bertiga. TA ditahan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur, AR ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, dan SHR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

 

Editor: Della Cahaya P.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Kamis, 7 April 2022 | 23:29 WIB
X