Koranmemo.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Kamis (25/8), sidang kode etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup. Namun, masih belum ada penjelasan kapan hasil putusan sidang Ferdy Sambo diumumkan.
Sehari sebelum sidang kode etik ini digelar, juga tersiar kabar jika Ferdy Sambo resmi mengundurkan diri dari Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat inspektur jenderal atau Irjen.
Surat pengunduran diri Ferdy Sambo ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Spoiler Episode 9 Drama Korea Big Mouth, Berhasilkah Park Chang Ho Menjebloskan Ji Hoon ke Penjara?
"Suratnya ada. Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya.
Untuk informasi, dari hasil penyelidikan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J yang saat itu berstatus sebagai ajudannya.
Atas pelanggaran hukum ini, Ferdy Sambo harus menjalankan sidang komisi kode etik terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J tewas dibunuh di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Brigadir J dibunuh oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Dari semua bukti dan keterangan para saksi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pihak kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Lagi, Sekolah Rusak di Ponorogo, Ancam Keselamatan Siswa
Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Artikel Terkait
Penipuan transaksi online Apakah Bisa Dipidana ? Berikut Ini Penjelasannya
Awas ! Pungutan Biaya dalam Penerimaan Anggota Polri Masuk Kategori Pidana, Pemberi dan Penerima Kena Pasal
Usut Aliran Dana Binomo 7,9 Juta Euro, Polri Rencanakan Gandeng Polisi Kepulauan Karibia
Tilang Elektronik Sudah Diberlakukan, Begini Cara Cek Status Tilang
Sistem Tilang Elektronik Sudah Diterapkan, Begini Penjelasan Mekanisme e-tilang
Waspada! Pencuri Data Modus Aplikasi Adzan dan Salat Beredar di Playstore
Akhirnya, Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Dijadikan Tersangka
Kembali Mencuat, Ulama Dukung LGBT Masuk Kategori Tindak Pidana
Guru Cabul, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Salah Satu SD di Kota Kediri Dijebloskan ke Sel Tahanan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak kepada Pejabat Kantor Pajak Pratama Pare