• Minggu, 24 September 2023

Jelang Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:34 WIB
Jelang Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri (Tangkapan layar TV Polri)
Jelang Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri (Tangkapan layar TV Polri)

Koranmemo.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Kamis (25/8), sidang kode etik Ferdy Sambo digelar secara tertutup. Namun, masih belum ada penjelasan kapan hasil putusan sidang Ferdy Sambo diumumkan.

Sehari sebelum sidang kode etik ini digelar, juga tersiar kabar jika Ferdy Sambo resmi mengundurkan diri dari Polri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan pangkat inspektur jenderal atau Irjen.

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Spoiler Episode 9 Drama Korea Big Mouth, Berhasilkah Park Chang Ho Menjebloskan Ji Hoon ke Penjara?

"Suratnya ada. Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya.

Untuk informasi, dari hasil penyelidikan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J yang saat itu berstatus sebagai ajudannya.

Atas pelanggaran hukum ini, Ferdy Sambo harus menjalankan sidang komisi kode etik terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Wisata Mistis di Banyuwangi yang Bikin Bulu Kuduk Merinding, Salah Satunya Pernah Memakan Banyak Korban

Brigadir J tewas dibunuh di rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, Brigadir J dibunuh oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Dari semua bukti dan keterangan para saksi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pihak kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Lagi, Sekolah Rusak di Ponorogo, Ancam Keselamatan Siswa

Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor: Della Cahaya P.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Kamis, 7 April 2022 | 23:29 WIB
X