• Sabtu, 30 September 2023

Pemerhati Kesenian Jaranan Kediri Dukung Hukuman Berat Pada MH, Pelaku Kejahatan Seksual Anak  

- Rabu, 1 Februari 2023 | 09:10 WIB
Pemerhati Kesenian Jaranan Kediri Dukung Hukuman Berat Pada MH, Pelaku Kejahatan Seksual Anak (@f-kesenian Jaranan)
Pemerhati Kesenian Jaranan Kediri Dukung Hukuman Berat Pada MH, Pelaku Kejahatan Seksual Anak (@f-kesenian Jaranan)

KORANMEMO.COM - Pemerhati kesenian jaranan Kediri mengutuk keras MH, pelaku kekerasan seksual sejenis dengan korban anak di bawah umur di Kota Kediri.

Sebab MH merupakan pembina kesenian jaranan yang seharusnya menjunjung tinggi budaya dan adat ketimuran, bukan justru jadi pelaku kejahatan seksual.

Suwadi, anggota kesenian jaranan Tunggul Wulung Kediri mengatakan, mewakili seluruh pemerhati kesenian jaranan di Kediri pihaknya mendukung pelaku dihukum berat. Aksi keji pelaku menurutnya sudah mencoreng nama baik dunia seni utamanya kesenian jaranan.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Sejenis dengan Koban Anak di Bawah Umur, YLPA Kediri Beri Apresiasi

"pelaku harus dihukum paling berat, karena ini urusan masa depan anak, apalagi anak anak yang jadi korban adalah anak anak yang suka budaya dan kesenian," ujar Suwadi pada KORANMEMO.COM, Rabu (01/02/2023).

Suwadi menegaskan bahwa MH adalah oknum pemerhati kesenian jaranan yang berperilaku salah serta melanggar hukum. Sehingga ia meminta masyarakat tidak memandang negatif kesenian jaranan.

"semangat kesenian jaranan adalah  nguri nguri budaya, melestarikan apa yang ditinggalkan nenek moyang kita," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Episode 168 Selasa 31 Januari 2023, Hakim Ditampar oleh Ayahnya

Untuk diketahui, publik Kota Kediri baru baru ini digegerkan kasus pelecehan seksual sejenis dengan korban anak di bawah umur yang mayoritas siswa SMP. Pelakunya adalah MH, pengasuh dan pelaku kesenian jaranan warga Kecamatan Banyakan dengan TKP kejadian di wilayah Kecamatan Mojoroto.

Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Kediri Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Respon cepat Polres Kediri Kota menangkap MH juga mendapat apresiasi dari Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA)  Kediri. 

Baca Juga: Nasi Minyak Bebek dan Ayam Goreng, Kuliner Nikmat Pinggir Jalan Surabaya, Dijamin Kenyang!

MH, pelaku pencabulan, sehari hari berprofesi sebagai gambuh jaranan. Dia diamankan tidak sampai 7 kali 24 jam. Sesuai pengakuan pelaku ternyata korbannya 8 anak dan semua berjenis kelamin laki laki.

"kekerasan seksual pada anak adalah kasus yang memang seharusnya diprioritaskan penanganannya," ujar Heri Nurdianto, Dewan Pengawas YLPA Kediri, Rabu (01/02/2023)

Heri Nurdianto mengaku mengecam pihak pihak yang sejak awal kejadian menginginkan menyelesaikan perkara ini di luar proses hukum pidana alias kekeluargaan.

Halaman:

Editor: Ulul Hadiyin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Kamis, 7 April 2022 | 23:29 WIB
X