KORANMEMO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran santunan kecelakaan kerja badan Adhoc Pemilu 2024.
Personel badan Adhoc Pemilu 2024 seperti PPK, PPS, dan KPPS berhak mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja.
besaran santunan pada panitia Pemilu 2024 yang diberikan berbeda-beda, tergantung kategori kecelakaan kerja yang dialami.
Alasan pemberian santunan kecelakaan kerja sebenarnya berkaca pada Pemilu 2019 silam dan akan diterapkan pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Enak Sekaligus Tempat Nongkrong di Malang, Hot Cui Mie Kawi Wajib Kamu Coba
Saat itu, banyak petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia. Penyebabnya karena mengalami kelelahan hingga masalah logistik.
Dengan pemberian santunan ini, setidaknya bisa meringankan beban anggota yang mengalami kecelakaan kerja.
Pemerintah tidak lepas tangan dan menjamin pihak-pihak yang turut menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga: Cobain Rekomendasi Cafe dengan Konsep Vintage di Banyuwangi, Surya Kopitiam dengan Gaya Old
Lantas, berapa besaran santunan yang diberikan kepada anggota yang mengalami kecelakaan kerja?
Berikut besaran santunan kecelakaan kerja badan Adhoc KPU 2024:
1. Meninggal : Rp 36.000.000 per orang
2. Cacat Permanen : Rp 30.800.000 per orang
Baca Juga: 5 Tempat Angker di Kediri Jawa Timur, Nomor 2 Cerita Seramnya Paling Terkenal
3. Luka Berat : Rp 16.500.000 per orang
Artikel Terkait
Apa Saja Tugas dan Kewajiban PPS Pemilu dan Pilkada 2024, Ini Penjelasannya
Viral! Peserta Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Pakai Baju Nikah, Buat Heran Panitia
Waspada! 6 Kesalahan Anggota PPS, PPK, dan KPPS Bisa Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Janggal, Ada Nama Tidak Terdaftar Bisa Lolos Seleksi PPS di Tulungagung, Alasan KPU, Ada Kesalahan Input Data
Link PDF Hasil Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Jangan Sampai Kelewatan Informasi!