Belum Resmi, Pakai Pelat Nomer Warna Putih di Ponorogo Bakal Ditilang

- Rabu, 18 Mei 2022 | 13:34 WIB
Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa
Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo Ipda Aris Wibawa

Ponorogo, koranmemo.com - Hingga kini pemberlakuan pelat baru warna putih yang sempat diwacanakan pada bulan Mei 2022 belum bisa diterapkan, meski aturan tersebut sudah ada setahun lebih.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa menjelaskan pemberlakuan pelat nomor putih masih menunggu petunjuk pelaksana dari Korlantas Polri yang nantinya merujuk ke Peraturan Polri.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor. Aturan ini terbit 5 Mei 2021, namun program pelat nomor putih sejauh ini belum diterapkan.

Baca Juga: Cegah Panic Selling, Bupati Kediri Mas Dhito Perketat Lalu Lintas Ternak dari Daerah Terinfeksi PMK

"Rencananya mobil pelat pribadi seperti itu, tapi aturan turunan Perkep belum ada, termasuk pentunjuk pelaksanaan," ungkap Aris, Rabu (18/5/2022)

Aris juga mengatakan selama ini pihaknya belum menemukan pengendara yang sudah menggunakan pelat baru tersebut. Namun jika kedapatan maka nantinya kendaraan tersebut bisa mendapatkan tilang

"Selama ini di Ponorogo belum ditemukan pengendara yang menggunakan pelat nomer baru, termasuk ketika arus mudik lebaran kemarin," lanjutnya

Baca Juga: TNI Salurkan BLT Minyak Goreng Untuk Masyarakat Kota Batu

Dirinya juga mengimbau agar masyarakat tidak membuat pelat nomer baru warna putih. Sebab saat ini yang resmi digunakan untuk kendaraan pribadi yakni warna hitam

"Maka dari itu apabila masih diketemukan penggunaan TNKB di atas akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 280 dikenakan sanksi tilang," tandasnya

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor Achmad Saichu

Editor: Koran Memo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X