Kasus Penipuan Tanah Kavling, Direktur PT. WKS Dijebloskan Bui

- Jumat, 21 Juni 2019 | 18:59 WIB
20190621_185808-640x360
20190621_185808-640x360


Sidoarjo, koranmemo.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan tanah kavling. Atas kasus ini Direktur Properti PT. Waringin Karya Samudra (WKS), Heru Susanto warga Jl. G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur dijebloskan  bui oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo.






Pasalnya, tersangka  melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah kavling yang terletak di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.


Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat. Dimana pria 35 tahun tersebut membeli tanah kavling kemudian dipasarkan dengan memakai nama 'De Milenium' untuk menarik pelanggan agar membeli tanah kavling tersebut.


"Tersangka berhasil kami amankan beserta barang buktinya antara lain kwitansi pembayaran dari pembeli, surat perjanjian jual beli tanah kavling notaris, brosur, denah lokasi dan uang tunai Rp 220 juta," ucap Kompol Muhammad Harris, Jum'at (21/6/2019).


Dikatakan, tersangka Heru ini merupakan pemain property lama. Sejak tahun 2016 sampai 2018 ia bergerak dengan cara memutarkan uang korbannya untuk menipu dan sebagainya.


"Modusnya, tersangka ini membeli tanah kemudian dijual lagi berupa tanah kavling. Banyak yang membeli, warga di sekitar saja mencapai 70 orang. Nah, uang hasil pembayaran di putar lagi untuk membeli tanah, istilahnya gali lubang tutup lubang," terangnya


Hasil laporan sementara, tersangka sudah mendapatkan pembeli sekitar 78 orang. Namun, mantan Kapolsek Simokerto ini, akan mengembangkan kasus tersebut untuk mencari jumlah korban yang lain.


"Sebanyak 78 pembeli yang mayoritas mengetahui jual beli tanah kavling itu melalui spanduk, brosur sampai iklan melalui media sosial sudah melakukan pembayaran antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," tambahnya.


Selain itu, lanjut Harris, tersangka juga belum melunasi pembayaran tanah kepada para pemilik yaitu para petani gogol. Jika ditotal, jumlah kerugian yang dilakukan tersangka sekitar Rp 3 M.


Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Kepada masyarakat Sidoarjo, pihaknya berharap agar lebih hati-hati lagi jika akan membeli atau berinvestasi tanah atau rumah. Jangan mudah percaya dengan foto, brosur atau iklan-iklan yang ada.


"Cek status tanah tersebut ke dinas terkait sebelum memutuskan untuk membelinya," pesannya.


Reporter Yudhi Ardian


Editor Achmad Saichu

Halaman:

Editor: Koran Memo

Terkini

X