Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kepada masyarakat Sidoarjo, pihaknya berharap agar lebih hati-hati lagi jika akan membeli atau berinvestasi tanah atau rumah. Jangan mudah percaya dengan foto, brosur atau iklan-iklan yang ada.
"Cek status tanah tersebut ke dinas terkait sebelum memutuskan untuk membelinya," pesannya.
Reporter Yudhi Ardian
Editor Achmad Saichu