koranmemo.com - Bila anda mendapatkan daging kambing saat Idul Adha, bisa anda olah menjadi menu makanan Nasi Mandhi, Menu ini adalah makanan khas Timur Tengah berupa nasi berbumbu rempah yang disajikan dengan daging kambing. Chef Devina Hermawan sudah membagikan resep ini melalui akun youtube pribadinya.
Nasi Mandhi Ala Chef Devina Hermawan ini bisa memakai daging kambing yang didapat saat Idul Adha dan memasaknya menggunakan rice cooker. Lebih praktis namun tetap enak.
Nasi Mandhi Ala Chef Devina Hermawan aroma wangi rempah dan gurihnya nasi cocok disajikan untuk acara spesial keluarga. Namun kalau tidak ada daging kambing, bisa menggunakan daging ayam.
Baca Juga: Update Malaysia Open 2022, Jonatan Christie Melaju ke Perempat Final, Rinov/Pitha Terhenti
Jika anda penyuka nasi Mandi anda harus mencoba Nasi Mandhi Ala Chef Devina Hermawan pasti dijamin anti gagal dan membuat anda ketagihan.
Berikut ini Resep Nasi Mandhi (untuk 4-6 porsi) :
Bumbu halus:
8- 10 siung bawang putih
½ buah bawang bombai ukuran sedang
1 jempol jahe
50 ml minyak
Bahan Daging Kambing :
1 Kg daging kambing
3-4 sdm bumbu halus
2-3 sdm bumbu rendang instan
4 sdm plain yoghurt / santan
½ sdm garam
1 sdt penyedap / kaldu
½ sdt merica
1 sdm oregano
Artikel Terkait
Dugaan Kecurangan PPDB, Ini Kata DPRD Batu
Link Download MP3 Lagu Pesawat Kertas 365 Hari Versi Siska JKT48, Menyimpan Makna Tersirat Kehidupan
Kronologi Perseteruan Antara Seleb TikTok, Bella Tobing dan Reizuka Rei yang Memunculkan Istilah Cut Off
Resep Roti Bakar Telur Teflon Buat Sarapan Pagi Murah Meriah
Catat! Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Presiden 2022, Akankah Arema FC Menang Lagi?
Ingin Lulus Ujian Teori dan Praktik SIM di Nganjuk, ini Solusinya
Persiapan Persib Bandung Jelang Perempat Final Piala Presiden 2022, Sato Segera Tiba di Bandung
Prediksi Line Up dan Daftar Pemain Persib Bandung di Laga Piala Presiden 2022 Perempat Final
Update Malaysia Open 2022, Jonatan Christie Melaju ke Perempat Final, Rinov/Pitha Terhenti
Lowongan Kerja Dibuka PT Trakindo Utama, Butuh Banyak Karyawan, Ini Syarat dan Ketentuannya